Senin, 25/11/2024 15:56 WIB

Panja RUU ITE Rapat Tertutup Bahas Sistem Transaksi Elektronik

Ada sejumlah pasal yang sudah kita putuskan yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR kembali membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono rapat itu digelar secara tertutup.

"Iya tertutup," ujar Dave kepada wartawan, Rabu (12/7).

Dave mengatakan pihaknya sudah memutuskan sejumlah pasal yang berkaitan dengan transaksi elektronik dalam rapat tertutup kali ini.

"Ada sejumlah pasal yang sudah kita putuskan yang berkaitan dengan transaksi elektronik," tuturnya.

Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Sukamta, menjelaskan bahwa pihaknya membahas Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 UU ITE pada rapat hari ini. Ketiga pasal itu diketahui mengatur soal penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik.

"Tadi membahas Pasal 15, Pasal 16 dan tambahan Pasal 18. Secara umum poin-poin penting sudah dibahas semua. Masih ada beberapa tambahan pembahasan dan perumusan akan dilanjutkan," jelas Sukamta.

Dia mengatakan, partainya menginginkan dunia digital di Indonesia makin kondusif bagi semua pihak. Sukamta berharap pelanggaran terhadap UU ITE tak lagi terjadi di kemudian hari.

"Pada dasarnya F-PKS menginginkan agar ekosistem digital di negeri kita ini kondusif bagi pengguna maupun pengembang. Kita dorong terus agar dunia digital kita sehat dalam konten, aman, dan dapat diandalkan dalam operasionalnya," tuturnya.

"Pelanggaran-pelanggaran terhadap UU ITE semoga tidak terjadi lagi karena persoalan kriminal di dunia digital akan semakin variatif dan besar. Itu perlu antisipasi tersendiri dan serius dari semua pihak yang berkepentingan," lanjut Sukamta.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Sukamta UU ITE transaksi elektronik Golkar Dave Laksono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :